Reaksi Gojek dan Grab Setelah Aturan Taksi Online Dicabut MA
Aturan taksi online yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dicabut
Mahkamah Agung (MA). Operator taksi online masih irit bicara soal pencabutan
itu.
"Terkait hal ini masih kami
pelajari, jika ada informasi, akan kami kabari. Terima kasih." kata Humas
GO-JEK, Rindu saat dihubungi detikcom, Selasa (22/8/2018) malam.
Head of Communications Uber
Indonesia, Dian Safitri juga menuturkan hal yang sama, pihaknya masih
mempelajari. Sementara, Grab belum bersedia menanggapi pencabutan aturan
tersebut.
"Terima kasih sebelumnya tapi
mohon maaf Grab tidak ada tanggapan mengenai keputusan MA tersebut," kata
PR Manager Grab, Dewi Nuraini saat dihubungi terpisah.
Sebagai informasi, terdapat
sedikitnya 6 orang yang kesemuanya adalah pengemudi angkutan sewa khusus yang
menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan hak uji materiil terhadap
sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak
Dalam Trayek.
MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub
tersebut. Majelis menilai peraturan itu bertentangan dengan aturan yang lebih
tinggi. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is Sudaryono,
dan hakim agung Hary Djatmiko.
Sumber : detik.com
Belum ada Komentar untuk "Reaksi Gojek dan Grab Setelah Aturan Taksi Online Dicabut MA"
Posting Komentar