8 Alasan Pencabutan Aturan Taksi Online yang Dikabulkan MA
6 Pengemudi taksi online menggugat
Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Transportasi Online. Argumen keenam sopir
itu dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan pasal yang digugat dicabut. Apa argumen
pemohon?
Keenam sopir itu adalah Sutarno,
Endru, Herman Susanto, Iwanto, Bayu Sarwo Aji dan Handoyo. Berdasarkan putusan
MA yang dikutip detikcom, Selasa (22/8/2017), mereka memaparkan sejumlah
argumen, yaitu:
1. Tarif angkutan dengan argometer
atau tertera pada aplikasi memperkecil kesempatan untuk mendapat konsumen lebih
banyak yang tarifnya seharusnya murah sesuai jarak tempuh yang wajar.
2. Tarif angkutan konvensional sejak
awal tidak diketahui jumlahnya dengan pasti sehingga tarif tersebut sangat
mungkin berubah-ubah dan merugikan konsumen.
3. Tarif batas atas dan batas bawah
tidak memberikan persaingan sehat bagi pelaku usaha, karena pengusaha UMKM yang
seharusnya dapat memberikan tarif murah harus menaikkan tarif yang diakibatkan
biaya tinggi seperti halnya yang terjadi dengan taksi konvensional.
4. Tarif batas atas dan bawah telah
menimbulkan biaya tarif yang mahal pada konsumen, karena dengan perjalanan yang
jarak dekat dan jauh tidak berdasarkan tarif yang senyatanya tetapi tarifnya
sudah ditetapkan terlebih dahulu padahal jarak tempuh belum diketahui dengan
pasti.
5. Penetapan pembatasan wilayah
operasi Angkutan Sewa Khusus telah menimbulkan persaingan bisnis yang tidak
sehat karena hal ini mempersempit ruang bagi pelaku UMKM ditambah lagi dengan
pembatasan peraturan ganjil dan genap yang akhirnya tidak dapat berkembang
sedangkan taksi konvensional dapat beroperasi tanpa batas wilayah dan tanpa
mengikuti aturan ganjil dan genap.
6. Penetapan pembatasan wilayah
operasi angkutan Sewa khusus tidak memberikan pilihan yang luas bagi konsumen,
sehingga tarif harga sangat mungkin ditentukan oleh penguasa pasar seperti
taksi konvensional yang bebas beroperasi tanpa batas yang berujung konsumen
menanggung tarif mahal.
7. Penetapan oleh Pemerintah rencana
kebutuhan kendaraan untuk jangka waktu 5 tahun dan evaluasi setiap tahun akan
membatasi perkembangan pengusaha UMKM dan akan menimbulkan tambahan
biaya tinggi bagi penguasaha UMKM,
karena senyatanya pengusaha UMKM sudah melakukan perawatan
kendaraannya setiap tahun sebagaimana
yang dipersyaratkan oleh pengusaha mitranya
8. Pembatasan jumlah kendaraan di
pasar tidak menimbulkan persaingan usaha yang sehat sehingga kecil kemungkinan
terbentuknya tarif normal dibentuk oleh mekanisme pasar permintaan dan
penawaran. Kondisi ini dapat dipermainkan oleh pengusaha, sehingga dapat
berdampak biaya tarif tinggi yang akan dibebankan pada konsumen. Kebutuhan
kendaraan di pasar sudah seharusnya ditentukan oleh keseimbangan pasar antara
penawaran (supply) dan permintaan (demand) yang akhirnya akan terbentuk tarif
normal di lapangan.
Delapan argumen itu dikabulkan MA dan
seluruh tuntutan pemohon dikabulkan semuanya.
"Bertentangan dengan Pasal 183
ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena
penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas
usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas
nama Menteri, dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa
(konsumen) dengan perusahaan angkutan sewa khusus," ujar MA.
Sumber : detik.com
Belum ada Komentar untuk "8 Alasan Pencabutan Aturan Taksi Online yang Dikabulkan MA"
Posting Komentar