Raisa Nikah Dengan Warga Negara Australia, Tak Disangka Ini Syaratnya..
Infopupuler86, Jakarta Beberapa
syarat harus dipenuhi oleh Hamish Daud yang merupakan pemegang paspor Australia
ketika dirinya ingin mempersunting Raisa Andriana. Keduanya seperti diketahui
akan menikah pada Minggu, 3 September 2017.
Sebagai warga negara Australia,
Hamish harus mengantongi surat izin yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar
Australia di Indonesia. Dengan kelengkapan berkas itu, Hamish pun siap menjadi
suami Raisa.
Baca Juga:
Keren.. Aplikasi Ular di Layar, Bikin Android Tidak Membosankan.. Jangan lupa diSHARE ya...
Baca Juga:
Mengherankan, Dokter Setampan Meninggal di Usia 40 tahun Tapi Belum Nikah, Ini Sebabnya...
Waspadalah, 5 fakta yang perlu Kita ketahui tentang efek Smartphone, Terhadap Anak Yang Paling Berbahaya..
Keren.. Aplikasi Ular di Layar, Bikin Android Tidak Membosankan.. Jangan lupa diSHARE ya...
"Ya itu tadi yang paling prinsip
adalah surat izin tidak ada halangan untuk menikah kepada warga negara asing
dari kedutaannya di Jakarta. Kalau tidak ada itu, tidak bisa
melaksanakan," kata Kepala KUA Tanah Abang, Pahlawan Jurangga Daulay saat
ditemui di kantornya, Senin (7/8/2017).
Beberapa berkas yang diperlukan
memang sudah dilengkapi oleh pasangan yang akan menggelar akad nikah di Mid
Plaza, Sudirman, Jakarta Pusat tersebut. Namun, Pahlawan Jurangga tak bisa
memberikan informasi terkait berkas lainnya.
"Surat-surat ini sudah lengkap.
Tapi tidak bisa dibuka. Kalau tanggalnya fair, bisa dishare," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
pertunangan Raisa dan Hamish Daud dihelat di rumah orangtua Raisa di kawasan
Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Minggu, 21 Mei 2017. Hubungan mereka selama ini
memang terkesan begitu tertutup

Belum ada Komentar untuk "Raisa Nikah Dengan Warga Negara Australia, Tak Disangka Ini Syaratnya.."
Posting Komentar