KPK Dalami Sumber Uang Dirjen Hubla
Republika/Prayogi Sejumlah penyidik KPK menunjukan barang
bukti didampingi Wakil Ketua KPK Basaria terkait oprasi tangkap tangan (OTT)
kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (hubla) Kemenhub di gedung KPK,
Jakarta, Kamis (24/8) malam.
Sejumlah penyidik KPK menunjukan
barang bukti didampingi Wakil Ketua KPK Basaria terkait oprasi tangkap tangan
(OTT) kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut (hubla) Kemenhub di gedung KPK,
Jakarta, Kamis (24/8) malam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami sumber uang yang berada di dalam 33 tas terkait dugaan tindak pidana
korupsi terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
KPK menetapkan dua tersangka terkait
kasus tersebut, yaitu Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB) dan
Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK). "Ini
masih dalam proses, siapa saja dan dalam proyek apa saja. Karena yang
bersangkutan tidak mungkin kami desak untuk mengingat semuanya, sudah terlalu
banyak, bingung jadinya. Dia hanya ingat pada saat diperiksa jumlahnya sekian
dari siapa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK,
Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, dari kegiatan operasi
tangkap tangan yang dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah
uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pertama, empat kartu ATM dari tiga
bank penerbit yang berbeda dalam penguasaan ATB. Kedua, 33 tas berisi uang
dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, ringgit Malaysia
senilai total Rp18,9 miliar berupa "cash" dan dalam rekening Bank
Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar.
"Uangnya kok banyak sekali. Ini
juga masih kami dalami terus, tidak mungkin untuk satu kali transaksi,"
ucap Basaria. Diduga, kata Basaria, pemberian uang oleh APK kepada ATB terkait
dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Menurut Basaria, KPK mengungkap modus
yang relatif baru dalam operasi tangkap tangan kali ini karena penyerahan uang
dilakukan dalam bentuk ATM.
"Rekening dibuka oleh pemberi
menggunakan nama pihak lain atau diduga fiktif selanjutnya pemberi menyerahkan
ATM pada pihak penerima. Kemudian pemberi menyetorkan sejumlah uang pada
rekening tersebut karena bertahap dan penerima menggunakan ATM dalam berbagai
transaksi," ucap Basaria.
Sebagai pihak yang diduga pemberi,
APK disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf
b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1
KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud
supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun
penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan
paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga
penerima, ATB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan
karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan
maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak
Rp 1 miliar.
Sumber republika.co.id
Belum ada Komentar untuk "KPK Dalami Sumber Uang Dirjen Hubla"
Posting Komentar