Inilah 4 Alasan MA Cabut Aturan Transportasi Online
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor
Umum Tidak Dalam Trayek dicabut Mahkamah Agung (MA). Majelis menilai peraturan
itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub
tersebut. Putusan itu diketok oleh hakim agung Supandi, hakim agung Is
Sudaryono, dan hakim agung Hary Djatmiko. Berikut 4 pertimbangan majelis
sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (22/8/2017):
1. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi
online merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam
moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan
perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.
2. Fakta menunjukkan kehadiran
angkutan sewa khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke
persaingan pasar yang kompetitif, dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi
teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan
konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas
kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
3. Penyusunan regulasi di bidang
transportasi berbasis teknologi dan informasi seharusnya didasarkan pada asas
musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stakeholder di bidang jasa
transportasi sehingga secara bersama dapat menumbuh-kembangkan usaha ekonomi
mikro, kecil dan menengah, tanpa meninggalkan asas kekeluargaan.
4. Dalam permohonan keberatan hak uji
materiil ini, Mahkamah Agung menilai objek permohonan bertentangan dengan
peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, sebagai berikut:
a. bertentangan dengan Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah. Karena tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka
membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan
dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
b. bertentangan dengan Pasal 183 ayat
(2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, karena penentuan
tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah, atas usulan dari
Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri,
dan bukan didasarkan pada kesepakatan antara pengguna jasa (konsumen) dengan
perusahaan angkutan sewa khusus.
"Menyatakan pasal:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf e.
2. Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat
(3) huruf e.
3. Pasal 20.
4. Pasal 21.
5. Pasal 27 huruf a.
6. Pasal 30 huruf b.
7. Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2
dan ayat (10) huruf a angka 3.
8. Pasal 36 ayat (4) (10) huruf a
angka 3.
9.Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1
sub huruf b.
10. Pasal 44 ayat (10) huruf a angka
2 dan ayat (11) huruf a angka 2.
11. Pasal 51 ayat (3), huruf c.
12. Pasal 37 ayat (4) huruf c.
13. Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2
14. Pasal 66 ayat (4)
dalam Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat," putus majelis dalam sidang yang tidak dihadiri
para pihak itu.
sumber : detik.com
Belum ada Komentar untuk "Inilah 4 Alasan MA Cabut Aturan Transportasi Online"
Posting Komentar