Inilah Yang Harus Anda Ketahui Seputar Masalah Beras di Indonesia, Mengherankan..
Polri menggerebek gudang beras milik PT Indo
Beras Unggul (PT IBU) pada Kamis (20/7) lalu sekitar pukul 15.30 Wib, di Jalan
Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. PT IBU
merupakan produsen beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago.
Inilah Yang Harus Anda Ketahui Seputar Masalah
Beras di Indonesia
PT IBU disinyalir telah melakukan praktek
manipulasi dan pengoplosan beras subsidi yang akhirnya dijual dengan harga
premium. Akibatnya, negara dirugikan ratusan triliun. Hanya saja, tudingan ini
telah ditepis oleh pihak PT IBU melalui Komisarisnya yang juga mantan Menteri
Pertanian era SBY, Anton Apriyantono.
Peristiwa penggerebekan inipun menjadi viral
di sosial media. Bukannya mendapatkan dukungan dari netizen, hal ini malah
membuat masyarakat menjadi penasaran dengan beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago
tersebut. Aksinya beli borong beras Maknyuss pun mulai terjadi.
Ternyata masalahnya tidak sesederhana
sebagaimana dijelaskan oleh Polri maupun pihak Kementerian Pertanian. Banyak
yang menduga bahwa aksi penggerebekan ini sarat muatan politis menjelang
perhelatan pesta politik 5 tahunan di negeri ini.
Untuk memberikan gambaran yang cukup jelas
soal bagaimana masalah beras di negeri ini, berikut kami sajikan poin-poin
penjelasan seputar beras yang ditulis oleh
Prof. Dr. Ir. Muhammad Said Didu, Stafsus Menteri ESDM 2014-2016,
Perekayasa di BPPT, dan Ketum Alumni IPB 2008-2013.
1. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung
saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan
hastag #beras.
2. Twit saya tdk bermaksud membela produsen
beras tsb atau menyalahkan penegak hukum tapi meluruskan pengertian yg salah.
3. Ada 5 pengertian yg hrs diluruskan : 1)
subsidi, 2) beras premium, 3) beras oplosan, 4) kerugian negara, dan 5) peran
Bulog.
4. Pengertian ini penting diluruskan agar
penegak hukum tdk lkkn tindakan yg bisa merugikan petani serta tdk mematikan dunia
usaha.
5. Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu
subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tsb.
6. Subsidi input berupa subsidi pupuk,
sementara bantuan sarana spt traitor dll bukan subsidi tapi bantuan pemerintah.
7. Subsidi output adalah subsidi utk beras utk
rakyat miskin yg dulu diberikan nama raskin dan skrg diubah namanya jadi
rastra.
8. Subsidi input ditujukan utk menekan biaya
produksi petani agar petani bisa sejahtera – bukan utk menekan harga jual
produk petani.
9. Serial ada perubahan subsidi input atau
kebijakan lain, pemerintah akan mengeluarkan HPP (Harga Patokan Pemerintah)
gabah/beras.
10. HPP adalah harga pembelian terendah
gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. Ingat ini harga terendah !!!
11. Karena yg diatur harga terendah maka
sangat tidak benar jika penegak hukum melarang petani jika menjual lebih mahal.
12. Ingat bhw penerapan HPP minimum tujuannya
adalah utk melindungi petani – jangan digunakan utk menekan harga petani. Ini
salah.
13. Adalah lucu mengaitkan harga jual petani
dengan alasan mendapatkan subsidi shg hrs jual murah. Ini tdk ada aturannya !!!
14. Jika prinsip bhw tiap yg mendapatkan
subsidi akan diatur harganya maka ini sangat otoriter dan lbh otoriter dari
negara komunis.
15. Kalau harga jual yg dpt sunsidi di atur
maka polisi hrs juga mengawasi harga jual gorengan krn gunakan gas subsidi dll.
16. Jika prinsip bhw harga produk yg inputnya
ada subsidi diatur maka siap2lah awasi harga gorengan sampai makanan di hotel.
Siap ?
17. Pemikiran seorang Menteri bhw krn ada
subsidi maka harga diatur/dikendalikan akan buka peluang kriminalisasi
petani/pengusaha.
18. Khusus utk beras harga produk yg
dikendalikan adalah harga pembelian minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras
raskin/rastra.
19. Harga pembelian MINIMUM Bulog thdp produk
petani utk lindungi petani BUKAN melarang petani menjual lebih mahal !!!
20. Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bhw
krn terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara krn menjual lbh
mahal.
21. Yg lbh aneh lagi pernyataan bhw krn
varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan
memalukan.
22. Subsidi petani padi diberikan bukan
berdasarkan varietà s tapi berdasarkan luas lahan – terserah mau menanam padi
apa saja.
23. Subsidi pupuk dihitung berdasarkan RDKK
kelompok tani yg disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan.
24. Dalam RDKK tersebut yg tercantum adalah
nama petani dan luasan lahan – tdk ada jenis tanaman – artinya boleh tanam apa
saja.
25. Atas dasar itulah pabrik pupuk
mengalokasikan pupuk subsidi ke masing2 distributor dan pengecer di berbagai
daerah.
26. Jangan berharap dapat pupuk subsidi jika
tdk ada nama anda dalam RDKK. Semua pengecer pegang jatah pupuk subsidi masing2
petani.
27. Untuk melindungi konsumen rakyat miskin
disiapkan beras subsidi yg dulu diberi nama raskin dan skrg diubah jadi beras
sejahtera.
28. Raskin/rastra inilah yg harganya di atur.
Selain Itu, harga beras lainnya berlaku mekanisme pasar.
29. Beras non subsidi ini dikenal dg nama umum
beras kualitas premium yg harganya bebas lewat mekanisme pasar – tidak diatur.
30. Maksud harga beras premium tdk diatur agar
petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yg mahal.
31. Pengertian beras premium adalah beras
kualitas tertentu sehingga memilik rasa, tekstur, atau kandungan gizi beda dg
berat biasa.
32. Pengendalian harga dan distribusi produk
oleh pemerintah adalah sah dan boleh barang apa saja tapi harus disahkan dlm
aturan.
33. Penindakan terhadap penjualan barang yg
diatur harus berdasarkan hukum dan aturan yang jelas – bukan berdasarkan
persepsi.
34. Dalam hal beras yg diatur adalah beras
medium yg disebut raskin/rastra sementara beras lainnya tdk termasuk brg
pengawasan.
35. Beras lainnya diawasi melalui mekanisme
hukum yg lain seperti UU persaingan usaha, UU perlindungan konsumen dll.
36. Prinsip barang bersubsidi adalah barang
milik negara utk disampaikan kepada rakyat penerima – tdk ada proses jual beli.
37. Raskin/rastra adalah beras milik
pemerintah yg ditugaskan kepada Bulog utk disampaikan kepada rakyat yg berhak.
38. Distribusi raskin by name by address
demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Tidak boleh bocor ke pihak lain.
39. Beras dikategirkan raskin/rastra bkn
berdasarkan jenis beras tapi beras yg dibeli Bulog atas penugasan pemerintah.
40. Jadi adalah tidak benar pernyataan bhw
beras IR64 adalah beras raskin selama blm dibeli oleh Bulog sesuai dg
penugasan.
41. Sebaliknya tdk semua beras IR64 di Bulog
tmsk beras raskin bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tdk salah
tangkap.
42. Intinya bhw barang dalam
pengawasan/subsidi adalah yg sdh jadi milik pemerintah atau yg ditugaskan.
KERUGIAN NEGARA
43. Saya coba uraikan ttg kerugian negara.
Saya tdk bahas ttg hitungan
“petugas” yg bombastis krn sy tdk paham cara
hitung mereka.
44. Sangat aneh pernyataan pejabat bhw krn
padi disubsidi dan di jual mahal maka merugikan negara pdhl harga jual tdk
diatur.
45. Jika pemikiran ini digunakan maka semua
orang bisa masuk penjara dg alasan merugikan negara berdasarkan tafsiran
penegak hukum.
46. Bahkan bisa merembet ke mana2. Bisa saja
tukang mebel ditangkap krn jual mebel terlalu mahal dg alasan kayu dari hutan
milik negara.
47. Air kemasan akan ditangkap krn menjual air
mahal sementara dapat gratis, tukang gorengan krn dpt subsidi gas, bahkan
warteg.
48. Intinya jangan membuat tafsiran ttg
kerugian negara tanpa landasan hukum yg jelas. Itu sangat bahaya Saudaraku !!!
49. Pernyataan bhw kalau Bulog beli di atas
HPP dianggap merugikan negara smtr kalau swasta tidak. Saya ketawa atas
pernyataan ini.
50. Saya ingatkan bhw HPP itu harga Minimum
dan berlaku bhw Bulog wajib beli gabah/beras petani MINIMUM HPP. Itulah
batasannya !!!
51. Kalau ada swasta yg beli di atas HPP tdk
ada yg dilanggar dan tdk rugikan – tdk ada kaitan dg subsidi spt pada butir
sblmnya.
52. Pengertian kerugian negara klo Bulog beli
gabah/beras di atas HPP adlh bhw BUMN/Negara beli lbh mahal dari standar harga
standar.
53. Seperti jika pemerintah membeli barang
lebih mahal dari harga pasar atau harga yg ditetapkan Itu merugikan negara.
Semoga paham.
54. Sementara kalau swasta beli gabah/beras
lebih mahal dari HPP mrk gunakan uang sendiri – di mana kerugian negaranya ????
55. Pernyataan bhw mereka mengoplos beras
subsidi baru dijual mahal sehingga ada kerugian negara – tapi saya ga yakin ini
terjadi
56. Beras subsidi Itu ada di gudang Bulog dan
semua ada pemiliknya sesuai nama dan alamat penduduk. Bagaimana Itu bisa keluar
?
57. Kalau betul swasta gunakan dan jual beras
bersubsidi maka @PerumBULOG dan aparat pemda pasti terlibat – apalagi ribuan
ton.
58. Saya ulangi beras bersubsidi bukan krn
jenis. Bukan krn ada raskin IR64 maka semua beras jenis Itu atau jenis lain
bersubsidi.
59. Pencampuran beras – saya lebih suka
gunakan istah racikan bukan oplosan – adalah pekerjaan sah dan legal di NKRI
!!!
60. Pencampuran/racikan ditujukan utamanya
untuk mendapatkan tdk “tingkat kepulenan” yg sesuai dengan selera konsumen.
61. Seperti masukan nasi biryani tdk boleh
pulen sementara masakan padang dan Kentucky lebih enak kalau pulen serta
masakan lainnya.
62. Kepulenan nasi ditentukan komposisi
prosentase kandungan amilosa dan amilopektin dlm beras. Makin tinggi
amilopektin makin pulen.
63. Hampir sulit dipahami pernyataan bhw
pencampuran mengurangi kecukupan gizi beras krn kandungan gizi beras hampir
sama.
64. Beras yg sudah dicampur dengan beras
lainnya biasanya diberi nama dagang lain sementara yg tdk dicampur tetap mama
jenis padinya.
65. Pernyataan bhw swasta ambil untung yg
terlalu besar – jika memang ini yg terjadi maka dijeratanya dg UU lain –
silakan dididik.
66. Alasan bhw pemicu inflasi naik juga sangat
bahaya. Jika ada barang lain harganya naik dan sebabkan inflasi apa juga
ditangkap ?
67. Saya tdk akan bahas ttg apa motif dibalik
ini semua krn sy kurang paham. Tapi tegakkanlah hukum sesuai aturan bukan
sesuai target.
68. Saya paham dan dukung sikap dan kebijakan
pemerintah utk berantas mafia pangan tapi jangan sampai yg korban adlh petani.
69. Posisi Bulog saat ini masih fokus pada
pembelian gabah/beras petani dan mengelola raskin/rastra-kegiatan komersial blm
terlihat.
70. Perlu diingat bhw kebijakan tdk mengatur
harga beras kualitas tinggi (premium) agar petani bisa menikmati jika harga
mahal.
71. Bhw racikan beras tdk bebas dilakukan
karena hasilnya harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras -tdk
boleh beda.
72. Tujuan pemerintah utk berantas mafia
pangan sangat baik tapi harus dengan cara yg baik. Jangan krn cara yg salah
tujuan bubar.
73. Saya coba sarankan kebijakan yg harus
diambil utk berantas mafia pangan agar tdk bias dan tdk terjadi kriminalisasi:
1) Benahi Bulog – termasuk mafianya serta
tingkatkan kegiatan komersial Bulog utk hindari dominasi swasta utk beras non
subsidi.
2) Untuk hindari monopoli atau oligopoli maka
tegas gunakan UU persaingan usaha tanpa pandang bulu.
3) Untuk perlindungan konsumen thdp kualitas
beras gunakan UU perlindungan konsumen dan tegakkan penerapan SNI.
4) Untuk menghindari terjadinya inflasi krn
harga beras naik – mohon jangan korbankan petani dg cara menekan harga produk
mereka.
74. Beras adalah komoditas yang sangat
strategis sehingga memerlukan kebijakan yg jelas dan tdk bias krn penafsiran
pelaksana.
75. Perlu ada mekanisme pembelian gabah/beras
oleh Bulog jika harga di petani sdh di atas HPP agar Bulog bisa bersaing dg
swasta.
76. Berharap agar kasus penggerebegan beras
oleh Mentan dan Kapolri tdk membuat pelaku usaha dan petani ketakutan atau
“ditekan”.
77. Kami berharap agar mafia beras yg ada
selama ini juga bisa diberantas tanpa pandang bulu dan penegak hukum tdk
“pilih2”.
78. Demikian kultwit saya ttg #beras bahan
pemikiran – utk bahan diskusi. Saya blm tentu benar tapi intinya saya ingin
perbaikan.
Belum ada Komentar untuk "Inilah Yang Harus Anda Ketahui Seputar Masalah Beras di Indonesia, Mengherankan.."
Posting Komentar