Ketahuilah Proses Refund Premi Asuransi. Agar Tidak Rugi

Umumnya perjanjian terkait refund sisa premi asuransi sudah tertuang di polis. Sebaiknya kreditor membaca dulu polis lebih seksama.

Utarakan maksud pencairan sisa premi asuransi ke pihak lembaga pembiayaan atau asuransi. Bisa datang langsung ke kantor cabang terkait atau mengirimkan email.

Pastikan membawa kelengkapan dokumen sehingga bisa proses pengembalian sisa premi asuransi lebih cepat.

.
Nominal Refund Premi Asuransi

Contoh penghitungannya sebagai berikut. Uang muka premi asuransi untuk Suzuki Ignis GL MT sebesar Rp 10.350.000. Debitor hendak melunasi hutang kendaraan sekaligus membatalkan polis di bulan ke-8 dari 12 bulan tenggat tenor. Maka refund premi yang diterima:

– Sisa bulan berjalan/12 x nilai premi
– 4/12 x Rp 10.350.000 = Rp 3.450.000


Angka ini tidak fix mengingat jumlah refund tersebut masih akan dikurangi biaya administrasi dan pinalti yang berbeda kebijakannya di setiap lembaga pembiayaan atau asuransi.

Belum ada Komentar untuk "Ketahuilah Proses Refund Premi Asuransi. Agar Tidak Rugi"

Posting Komentar

Translate

loading...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel