Ternyata Inilah Dibalik Kasus Beras MAKNYUSS, Penyimpangan Yang Merugikan Wong Cilik...
Sekedar berbagi
pengetahuan tentang gabah dan beras, karena kelihatannya banyak orang
berkomentar tentang masalah ini tapi kekurangan pengetahuan dasar, sehingga
pengetahuan publik menjadi keliru. Saya bukan ahli beras, tapi punya pengalaman
bermitra dengan Bulog dan distributor beras sekaligus petani.
Begini: Hitungan
umum perbandingan gabah dan beras adalah 1 kg gabah sama dengan sekitar
setengah kilo lebih beras. Hitungan lebih mutakhir melalui laboratorium adalah
1 kilo gabah menghasilkan 65persen beras. Bila ada yang punya hitungan lebih
rendah, misalnya, seperempat kilo, itu lebih bagus.
Itu adalah hasil
konversi Gabah Kering Giling [GKG] ke beras. Kalau gabah panen lain lagi,
karena mengalami penyusutan sekitar 20persen untuk menjadi GKG.
Jadi kalau anda
membeli GKG 4 ribu rupiah perkilo, sama dengan membeli beras sekitar 10 ribu
per kilo. Bila anda mengeluarkan biaya untuk penggilingan, pengemasan,
distribusi, pengangkutan, upah pekerja, anda dipastikan rugi menjual beras
dengan harga 10 ribu perkilo.
Karena itu,
harga standar beras layak konsumsi di pasaran adalah sekitar 15 ribu per
kilogram. Beras yang berkulitas lebih tinggi bisa 20-25 per kilogram.
Beras standar
layak konsumsi untuk Indonesia itu yang mana sih? Menurut standar pemerintah
namanya IR 64. Tak ada produsen yang bisa menjual beras IR 64 dengan harga di
bawah Rp10 ribu per kilo, karena pasti rugi. Bulog saja menjualnya Rp12 ribu
per kilo. Itu pun
karena dia
membeli pake duit pemerintah dan tak bertujuan mencari keuntungan. Jadi harap
dicatat susbsidi pemerintah itu untuk pembelian gabah dan penjualan beras,
BUKAN UNTUK PENJUALAN GABAH. Jadi kalo ada orang bilang perusahaan anu memberli
gabah bersubsidi dari petani, itu orang perlu tambah pengetahuan dulu,
Beras Bulog
terutama digunakan untuk operasi pasar, ketika harga beras sangat tinggi. Bulog
akan menggelontorkan BERAS [Bukan gabah] dari gudang-gudangnya dengan harga
subsidi. Jadi perusahan yang bisa membeli barang bersubsidi Bulog itu adalah
perusaan yang membeli BERAS, bukan membeli gabah. Bulog tak jualan gabah.
Dan kalo suatu
perusaan swasta membeli beras Bulog, lalu mengubahnya menjadi beras bagus
dengan harga terjangkau, itu tidak mungkin. Anda tidak bisa menjadikan beras
raskin menjadi beras pandanwangi lalu menjualnya dengan harga murah. Kalau itu
anda lakukan, anda sudah bangkrut pada hari pertama anda mulai berbisnis beras.
Penggerebekkan
gudang beras kemarin itu karena para tengkulak gabah yang kalah besaing
berhasil membisiki polisi bahwa perusahaan yang ditangkap itu melanggar
peraturan usaha.
Sebuah
perusahaan bisa menjual beras bagus dengan harga murah hanya dengan satu cara:
Mengoplosnya dengan beras jelek. Kita semua tau lembaga mana yang melakukan
ini. Yang jelas tak mungkin digeruduk polisi. Dan yang jelas lagi, konsumen
beras maknyus tau dan merasakan itu bukan beras oplosan.
Ombudsman RI
sedang mengaudit penggerebekan pabrik beras PT Indo Beras Unggul di Bekasi,
Jawa Barat, Kamis (20/7). Lembaga pengawas ini menduga penggerebekan terhadap
produsen beras pemilik merk Maknyuss dan Cap Ayam Jago mengandung tindakan
maladministrasi atau pelanggaran hukum dan etika dalam proses administrasi
pelayanan publik.
"Ombudsman
mencermati proses informasi awal, segala macam yang simpang siur sehingga
kemudian diputuskan untuk melakukan proses sidak, yang kemudian beberapa hal
keliru. Itu yang menyebabkan kami menduga ada kemungkinan maladministrasi dalam
proses ini," kata anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dihubungi
Katadata, Rabu (26/7).
*sumber: http://www.portal-islam.id/ dan http://katadata.co.id/
Belum ada Komentar untuk "Ternyata Inilah Dibalik Kasus Beras MAKNYUSS, Penyimpangan Yang Merugikan Wong Cilik..."
Posting Komentar